05 April 2011

KEBIJAKAN INPASING BELUM OPTIMAL ; Perhatian Terhadap Guru Swasta Kurang


SEMARANG (KR) - Perhatian pemerintah terhadap guru swasta non PNS dinilai masih kurang. Hal tersebut terlihat pada penerapan kebijakan Inpassing di daerah-daerah masih belum optimal dan cenderung lambat. Ditambah, para guru swasta banyak yang tak mengerti perihal inpassing lantaran kurangnya sosialisasi.
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun juga menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini diakui anggota DPRD Jawa Tengah, Muh Zen Adv. "Banyak guru yang harus bekerja dan mengurus sendiri persyaratan inpassing hingga ke Jakarta, seperti tidak ada lembaga yang bertanggung jawab," kata Muh Zen dalam seminar "Membedah Kebijakan Inpassing Bagi Guru Non PNS", di Semarang, Minggu (27/3) .
Ia mencontohkan, banyak ditemukan kasus kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten yang kurang memberikan sosialisasi serta tidak memproses berbagai pengajuan oleh para guru tersebut. Oleh karenanya diharapkan, negara membuat aturan yang dapat dilaksanakan secara serentak dan bersama-sama.
"Jangan sampai guru mengurus kebijakan ini seorang diri, sampai harus membayar petugas Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama agar mau mengurusnya," kata Muh Zein dalam seminar yang digelar Kelompok Diskusi Wartawan Jawa Tengah tersebut.
Guru Besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang, Rasdi Ekosiswoyo MSc menambahkan, pemerintah harus berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS. Dalam penilaiannya, pemerintah kalau ada niat sering tidak total, misalnya dalam kasus pengangkatan guru bantu. Karenanya ia minta ketegasan pemerintah provinsi dan kabupaten / kota dalam melaksanakan kewajibannya.
Kepala Seksi Pengembangan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dasar Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Sutarmanto mengatakan, pemerintah provinsi siap memfasilitasi para guru dalam pengurusan inpassing. Meskipun kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan masalah pendidikan sangat terbatas. (Cha/Isi)-m

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan isi komentar anda........

Jadwal Sholat

Pondok Pesantren Al-Falak

Pondok Pesantren Al-Falak terletak di Pagentongan, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Pondok Pesantren Al-Falak telah berdiri sejak tahun 1901 (atau mungkin sebelum itu...?) oleh Almaghfurlah KH.Tb.Muhammad Falak Abbas atau biasa dikenal dengan Abah Falak.
Karena pada saat itu, berdirinya sebuah pesantren selalu seiring dengan seorang tokoh ulama yang mulai berdakwah di daerah tempatnya tinggal dan sekitarnya.

Sedangkan menurut sejarah keluarga, bahwa KH.Tb.Muhammad Falak Abbas hijrah dari Sabi, Pandeglang ke Pagentongan pada tahun 1878 dan kemudian bermukim di Pagentongan ini.
Selanjutnya Abah Falak menikah dengan seorang putri Pagentongan yang bernama Siti Fatmah dan mempunyai seorang putra tunggal yang bernama Tb.Muhammad Thohir Falak yang lebih dikenal dengan sebutan Bapak Aceng.

Pada hari Rabu tanggal 8 Jumadil 'Akhir 1392 / 19 Juli 1972, Abah Falak berpulang ke Rahmatullah di usianya yang ke 130 tahun. Beliau di makamkan di belakang rumahnya, dan kini menjadi Pemakaman Bani Falak.
Sedangkan Bapak Aceng menyusul berpulang ke Rahmatullah pada tahun 1976.
Pada tahun 1996, menyusul lagi putranya Bapak Aceng yaitu Almaghfurlah KH.Tb.Atung Zaini Dahlan, yang sangat memperhatikan keberadaan pondok pesantren Al-Falak.

Sekarang Pondok Pesantren Al-Falak dikelola oleh buyutnya (generasi IV) Abah Falak yang tinggal di Pagentongan, dan Pondok Pesantren Al-Falak tetap konsisten untuk membantu pemerintah dalam membangun sumber daya manusia yang sangat islami, insya Allah.

ANTARA - Nasional