1. Untuk puasa Ramadhan, wajib memasang niat berpuasa sebelum habis
waktu sahur.
2. Saat berpuasa seorang suami boleh mencium isterinya, dengan syarat
dapat menahan nafsu dan tidak merangsang syahwat.
3. Orang yang menunda mandi besar (janabah) setelah sahur atau setelah
masuk waktu subuh, puasanya tetap sah. Begitu juga dengan orang yang
berpuasa dan mendapat mimpi basah di siang hari, puasanya tetap sah.
4. Dilarang suami-istri berhubungan badan di siang hari ketika berpuasa.
Hukuman bagi orang yang bersenggama di siang hari pada bulan Ramadhan
adalah memerdekakan budak. Jika tidak mampu memerdekakan budak,
suami-istri itu dihukum berpuasa dua bulan penuh secaara berturut-turut.
Jika tidak mampu juga, mereka dihukum memberi makan 60 orang miskin
sekali makan. Kalau perbuatannya berulang pada hari lain, maka
hukumannya berlipat. Kecuali, pengulangannya dilakukan di hari yang
sama.
5. Orang yang terlupa bahwa ia berpuasa kemudian makan dan minum, maka
puasanya tetap sah. Setelah ingat, ia harus melanjutkan puasanya hingga
waktu berbuka di hari itu juga.
6. Hanya muntah yang disengaja yang membatalkan puasa. Ada tiga perkara
yang tidak membatalkan puasa: bekam, muntah (yang tidak disengaja), dan
bermimpi (ihtilam). Sikat gigi atau membersihkan gigi dengan syiwak
diperbolehkan. Hal ini biasa dilakukan oleh Rasulullah saw. Tapi, ada
ulama yang memakruhkan menyikat gigi dengan pasta gigi setelah matahari
condong ke Barat.
7. Orang yang mempunyai hutang puasa tahun sebelumnya, harus dibayar
sebelum masuk Ramadhan yang akan berjalan. Jika belum juga ditunaikan,
harus dibayar setelah Ramadhan yang tahun ini. Tapi, ada ulama
berpendapat, selain harus diqadha' juga diwajibkan memberi makan orang
miskin.
8. Para ulama sepakat bahwa orang yang wafat dan punya utang puasa yang
belum ditunaikan bukan karenakan kelalaian tapi disebabkan ada uzur
syar'i seperti sakit atau musafir, tidak ada qadha yang harus ditanggung
ahli warisnya. Tapi jika ada kelalaian, ada sebagian ulama mewajibkan
qadha terhadap ahli warisnya dan sebagian lain mengatakan tidak.
9. Bagi mereka yang bekerja dengan fisik dan terkategori berat –seperti
pekerja peleburan besi, buruh tambang, tukang sidang, atau yang lainnya–
jika berpuasa menimbulkan kemudharatan terhadap jiwa mereka, boleh tidak
berpuasa. Tapi, wajib mengqadha'. Jumhur ulama mensyaratkan orang-orang
yang seperti ini wajib baginya untuk sahur dan berniat puasa, lalu
berpuasa di hari itu. Kalau tidak sanggup, baru boleh berbuka. Berbuka
menjadi wajib, kalau yakin kondisi ketidak sanggupan itu akan
menimbulkan kemudharat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan isi komentar anda........